Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang diberikan kepada individu atau kelompok atas karya intelektual mereka. HKI meliputi hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan HKI:
Memiliki HKI memberikan perlindungan hukum atas karya intelektual Anda dan mendorong inovasi serta kreativitas.
No Pemohon | Judul Paten |
---|---|
Pendidikan Profesi Keguruan Dan Teknologi Pendidikan | |
The Improvement Of Generation Z Financial Well-being In Pekanbaru | |
Pengukuran Variabel Financial Well-being, Financial Self-efficacy, Financial Attitude, Financial Knowledge, Financial Behavior, Dan Locus Of Control Pada Generasi Z | |
Development Of Green Trident Measurements To Improve Environmental Performance: Literature Study | |
Doktor (bukan) Mimpi | |
Digital Learning : Principles, Paradigms And Challenge | |
Aplikasi Media Pembelajaran Matematika Menggunakan Augmented Reality (sinar) | |
Aplikasi Pemantauan Penyebaran Covid-19 (sippid) | |
Manajemen Pendidikan Dan Teknologi Pembelajaran | |
Manajemen Keuangan | |
Manajemen Keuangan | |
Aplikasi Sistem Informasi Klenteng Kota Pekanbaru Berbasis Webgis | |
Akuntansi Biaya | |
Pengantar Akuntansi | |
Aplikasi Evaluasi Cluster Berbasis Web (siecsis) | |
Forensic Accounting: The Use Of Benford's Law To Evaluate Indications Of Fraud | |
Bunga Rampai Tantangan Merdeka Belajar Kampus Merdeka Di Era Industri 4.0 |